Pacitan, 27 Agustus 2024 – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) ke-IX STAI Al-Fattah Pacitan Tahun 2024, kelompok 2 Desa Ploso, Kecamatan Punung, berhasil melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum waris dengan sukses. Kegiatan yang bertajuk “Peningkatan Pemahaman Masyarakat terkait Hukum Waris dalam Pandangan Fiqih Klasik” ini berlangsung di Balai Dusun Ploso Desa Ploso dan diikuti oleh seluruh Kepala Dusun serta masyarakat Desa Ploso.
Dalam sambutannya Kepala Desa Ploso memberikan apresiasi atas kegiatan ini. “Penyuluhan hukum waris ini sangat bermanfaat bagi masyarakat kami. Banyak di antara warga yang masih awam tentang hukum waris. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat mencegah terjadinya konflik terkait masalah warisan”, tutur Pak Agus Cahyono. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Ketua STAI Al-Fattah Pacitan Bapak Dr. Heri Cahyono Putro, dalam sambutannya menyampaikan bahwa “Saya sangat mengapresiasi inisiatif anak-anak KKN di Desa ini. Kegiatan seperti ini sangat penting, terutama untuk memberikan pemahaman yang benar mengenai hukum waris dalam Islam kepada masyarakat. Dengan adanya edukasi seperti ini, diharapkan masyarakat dapat lebih bijak dalam menyikapi permasalahan waris sehingga dapat mencegah potensi konflik yang sering terjadi. Saya juga berterima kasih kepada Ibu Siti Masruroh, S.H.I., M.E.Sy., yang telah bersedia berbagi ilmu dan pengalamannya kepada kita semua” tuturnya.
Penyuluhan ini menghadirkan narasumber yang kompeten, akademisi STAI Al-Fattah Pacitan yaitu ibu Siti Masruroh, S.H.I., M.E.Sy. Beliau memberikan pemahaman yang komprehensif kepada peserta mengenai hukum waris dalam Islam, khususnya dalam pandangan fiqih klasik. Materi yang disampaikan meliputi pembagian harta warisan, hak-hak ahli waris, serta permasalahan waris yang sering terjadi di masyarakat.
Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari masyarakat Desa Ploso. Hal ini terlihat dari antusiasme peserta yang aktif mengajukan pertanyaan seputar permasalahan waris yang mereka hadapi. Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat Desa Ploso dapat lebih memahami hukum waris, sehingga dapat menyelesaikan permasalahan waris secara adil dan sesuai dengan syariat Islam. “Kami sangat bersyukur atas kesempatan yang diberikan untuk dapat berbagi ilmu kepada masyarakat Desa Ploso,” ujar Siti Masruroh. “Semoga ilmu yang telah disampaikan dapat bermanfaat bagi seluruh peserta dan dapat menjadi solusi bagi permasalahan waris yang sering terjadi di masyarakat.”
Melihat antusiasme masyarakat, mahasiswa KKN memiliki rencana tindak lanjut untuk membuka layanan konsultasi gratis tentang hukum waris bagi masyarakat Desa Ploso Kecamatan Punung.
Kegiatan penyuluhan hukum waris ini merupakan salah satu bentuk pengabdian mahasiswa KKN STAI Al-Fattah Pacitan kepada masyarakat. Selain kegiatan penyuluhan, mahasiswa KKN juga melaksanakan berbagai program kerja lainnya yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat Desa Ploso. (DP)